SOSIALISASI TENTANG PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DARI ASPEK HUKUM DAN MANAJEMEN PADA MASYARAKAT DESA BANDAR SETIA

Maria Kristina Situmorang, Qori Rizqiah H Kalingga, Agus Perdana

Abstract


Desa Bandar Setia adalah salah satu desa di Kecamatan Percut Sei Tuan yang memiliki potensi yang sangat besar
untuk dikembangkan jika program-program yang ada pada pemerintah dapat ditindak lanjuti secara bersama-sama
oleh pemerintah setempat, masyarakat dan perguruan tinggi. Dalam rangka membangun sumber daya manusia
Indonesia yang berkualitas perlu adanya upaya bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga dalam
menanggulangi permasalahan kekerasan dalam rumah tangga. Penanganan untuk masalah ini memerlukan
penanganan yang terpadu. Dalam rangka usaha mencegah dan menanggulangi terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga sebenarnya Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekerasan
dalam rumah tangga yaitu, Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga yang mulai berlaku pada tanggal 22 September 2004. Di samping itu juga telah diberlakukan Keputusan
Presiden No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan sejak tanggal 9 Oktober 1998.
Namun demikian, dalam kenyataan masih banyak anggota masyarakat pada umumnya dan kaum ibu pada
khususnya yang belum mengetahui, memahami secara jelas isi ketentuan dalam peraturan perundangan tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat khususnya ibu-ibu PKK
terhadap peraturan perundangan yang terkait dengan masalah kekerasan dalam rumah tangga tersebut, sehingga
mempunyai kesadaran dan perhatian untuk dapat ikut berperan aktif membantu pemerintah dalam menanggulangi
masalah kekerasan dalam rumah tangga. Tanpa ikut sertanya masyarakat khususnya ibu-ibu dalam membantu
mengatasi masalah di atas usaha pemerintah tidak akan berhasil dengan baik. Berkaitan dengan hal ini perlu
adanya peningkatan pengetahuan masyarakat dari aspek hukum dan manajemen terhadap pencegahan kekerasan
dalam rumah tangga, sehingga akan terpelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Oleh karena
itu, pengabdian kepada masyarakat di Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan yang ditujukan kepada
masyarakat sekitar untuk memberikan pengetahuan akan akibat hukum dan perlindungan hukum dan manajemen
SDM serta menjaga legitimasi peran serta masyarakat dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Metode
yang digunakan dalam pengabdian ini menggunakan metode pendekatan sosiologis dimana pelaksanaannya adalah
melalui metode penyuluhan dan ceramah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di Desa Bandar Setia


Keywords


Pencegahan Kekerasan dalam rumah Tangga; Aspek Hukum; Aspek Manajemen-Ekonomi; Desa Bandar Setia

Full Text:

PDF

References


Advokasi Kebijakan Pro Perempuan: Agenda Politik Untuk Demokrasi dan Kesetaraan. PSKW

UI–TIFA. Jakarta.2008

Diane Tillman and Diana HSU, “Living Values An Education Program” (Jakarta; 2007,

Grasindo)

Mohammad Hakim Dkk “Membisu Demi Harmoni, Kekerasan Terhadap Istri dan Kesehatan

Perempuan di Jawa Tengah Indonesia”, (Riffka Annsa; Yogjakarta, 2001) Menjadi Suami

Sensitif Gender, (Riffka Annisa; Yogyakarta, 2001);

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

UU No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang

Pemberdayaan Masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.

Muhammad Akib danFX. Sumarja, Jurnal “Sosialisasi Hukum Tentang Penghapusan

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kelurahan Gedong meneng Baru Kecamatan Rajabasa

Kota Bandar Lampung, Vol 2 N0. 1 Maret 2018

Rini Rinawati, Pola Komunikasi Dalam Pencegahan KDRT di Jawa Barat, Media Tor, Vol 10

(1), Juni 2017, 8


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional