SOSIALISASI TENTANG PENCEGAHAN PENELANTARAN EKONOMI SEBAGAI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA MASYARAKAT DESA BANDAR SETIA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Advokasi Kebijakan Pro Perempuan: Agenda Politik Untuk Demokrasi dan Kesetaraan. PSKW UI–TIFA. Jakarta.2008
Diane Tillman and Diana HSU, “Living Values An Education Program” (Jakarta; 2007, Grasindo)
Mohammad Hakim Dkk “Membisu Demi Harmoni, Kekerasan Terhadap Istri dan Kesehatan
Perempuan di Jawa Tengah Indonesia”, (Riffka Annsa; Yogjakarta, 2001) Menjadi Suami Sensitif Gender, (Riffka Annisa; Yogyakarta, 2001);
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Nurlia, (2010), pegekan hukum tindak pidana terhadap perempuan di Kota Makassar
Saraswati, Rika, (2009) perempuan dan penyelesaian KDRT, Bandung, Aditya Bakti
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
Muhammad Akib danFX. Sumarja, Jurnal “Sosialisasi Hukum Tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kelurahan Gedong meneng Baru Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung, Vol 2 N0. 1 Maret 2018
Rini Rinawati, Pola Komunikasi Dalam Pencegahan KDRT di Jawa Barat, Media Tor, Vol 10 (1), Juni 2017
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional