SOSIALISASI PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI SARANA PROMOSI BAGI UMKM KOTA MEDAN
Abstract
Media sosial memiliki potensi untuk membantu para pelaku Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) dalam memasarkan barang dan jasa.Teknologi memainkan peran dalam
mendorong perkembangan UMKM untuk berkompetisi dipanggung global.Untuk dapat
memenangkan kompetisi tersebut pelaku UMKM perlu memperhatikan 3 (tiga), yaitu
perlindungan lintas Negara, peningkatan domestic dengan dorongan go digital-go online, dan
ekspansi global dengan perbaikan sarana dan prasarana perdagangan lintas Negara.Ketiga hal
tersebut sebaiknya dilakukan oleh UMKM untuk meningkatkan daya saing usaha yang
dilakukan.Berkaitan dengan hal ini perlu adanya peningkatan pengetahuan masyarakat
mengenai pemanfaatan media sosial sebagai sarana promosi. Oleh karena itu, pengabdian
kepada masyarakat di Kota Medan yang ditujukan kepada masyarakat sekitar untuk
memberikan pengetahuan akan pemanfaatan media sosial sebagai sarana promosi untuk
UMKM . Metode yang digunakan dalam pengabdian ini menggunakan metode pendekatan
sosiologis dimana pelaksanaannya adalah melalui metode penyuluhan dan ceramah
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anonim, 2009, Rekapitulasi Data Industri UMKM Berdasarkan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia, Disperindagkop dan UMKM Kota Pangkalpinang
Anonim, 2010, Buku saku Perda, Kota Pangkalpinang
.Erdogmus dan Cicek (2012). The Impact of Social Media Marketing on Brand
Loyality. Journal of Social and Behavioural Sciences, 58, 1353-1360.Harvard Business
Review (2010). The New Conversation: Taking Social Media from Talk to Action.
Harvard Business School Publishing. Dokumen http://www.sas.comKaplan.
A.M & Haenlein. M. (2010). User of The World, unit! The callenges and
opportunities of Social Media. Business Horizons 53. Hal 59-68.Solis, Brian. (2010).
Engage: The Complete Guide for Brands and Business to Build, Cultivate, and Measure
Success in the New Web. New Jersey: John Wiley & Sons Inc.Salvatore, Dominick.
Ekonomi Manajerial dalam Perekonomian Global.Salemba Empat: Jakarta
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UU UMKM).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UU
UMKM)Zimmerman, Jan., & Sahlin, Doug. (2010). Social Media Marketing For
Dummies. New Jersey: Wiley Publishing, Inc.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional