Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 34/G/2021/PTUN.SMD Dalam Sudut Pandang Hukum Administrasi Negara
Abstract
Penelitian dalam analisis ini dilaksanakan untuk menganalisis hasil dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 34/G/2021/PTUN.SMD yang diterbitkan atas penanganan kasus penggugatan Bupati Tana Tidung yang disebabkan oleh penerbitan Surat Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor 821/1490/2021 tanggal 22 April 2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung terkhususnya pada lampiran Khusus Nomor 152, atas nama Darmansyah, S.Sos., yang kemudian dijadikan sebagai objek sengketa, yang dimana dalam surat keputusan tersebut penggugat diturunkan jabatannya tanpa adanya alasan mendasar yang jelas, penggugat juga bersaksi bahwa dirinya tidak melakuakn kesalahan yang dapat menyebabkan diwajibkan atas dirinya untuk diturunkan jabatannya. Dalam hasil putusan 34/G/2021/PTUN.SMD, surat keputusan menurunan jabatan oleh Bupati Tana Tidung ini merupakan bentuk dari penyalahgunaan jabatan, yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat. Dari hasil putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Samarinda diketahui bahwa pada akhirnya gugutan dari Penggugat dikabulkan dan pencabutan atas Surat K Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor 821/1490/2021 harus diberlakukan. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode kualitatif.
Keywords
Kepegawaian, Pengadilan Tata Usaha Samarinda, Sengketa Tata Usaha
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.36764/justiqa.v5i2.1227
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional