Analisis Yuridis Terhadap Putusan PTUN Samarinda Nomor 13/G/2023/PTUN.SMD ( Studi Kasus Pemberhentian Dalam Jabatan)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis terhadap putusan pengadilan tata usaha Negara Samarinda dengan Nomor 13/G/2023/PTUN.SMD yang timbul akibat dari gugatan terhadap Gubernur Kalimantan Utara yang disebabkan oleh penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kaltara dengan No. 824/167/2-2-BKD tentang Pemberhentian Dr. RS dari Jabatannya sebagai direktur RSUD Dr. H. Jusuf SK Kaltara pada tanggal 7 Maret 2023 yang menjadi objek sengketa KTUN. Isi Surat Keputusan Gubernur tersebut berisi tentang pemberhentian Dr. H. RS dari jabatan sebagai Direktur RSUD dr. H. JUSUF SK yang terletak pada provinsi Kalimantan Utara dan ditempatkannya dalam jabatan baru sebagai analis kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan karena penelitian ini bersifat yuridis normatif. Hasil dari putusan tersebut adalah mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk membatalkan dan wewajibkan untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kaltara No. 824/167/2-2-BKD yang berisi pemberhentian Dr. RS dari jabatan direktur RSUD pada tanggal 7 Maret 2023. Surat keputusan Gubernur tersebut dinyatakan batal karena dinilai memiliki kesalahan prosedur dalam penerbitannya.
Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara; Kepegawaian; PTUN
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Harahap Zarina. (2015). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Edisi Revisi (Issue 5).
Indonesia, P. R. (2021). LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. 16.
Muvariz, F. R., & Rahmadhani Muvariz, F. (2013). Analisis Aspek Keadilan Dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Di Indonesia. Jurnal HAMurnal Legislasi Indonesia, 16(2), 190–202. https://news.detik.com/
Republik Indonesia. (1986). Undang - Undang Republik Indonesai Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 36.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 3, 1–8.
Republik Indonesia. (2009). Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009. 33.
Rohmana, H. Z., Mahtum, R. F., Marchyana, Z., & Roziqin, F. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Ma’Mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 02, 24. http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/mhs/index.php/mal/article/view/45
Rompis, A. E., & Radjab, A. M. (2012). PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA KEPEGAWAIAN MELALUI GUGATAN DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN UPAYA BANDING ADMINISTRASI DI BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN. Jurnal Kebijakan Dan Manajemen PNS, 6(1), 6–13.
DOI: http://dx.doi.org/10.36764/justiqa.v5i2.1234
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional