ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DI TANAH KARO (STUDI KASUS PUTUSAN NO : 275/PID.B/2018/PN.KBJ)

PARDEDE, ALBERT REIANTO, 1503010005 (2019) ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DI TANAH KARO (STUDI KASUS PUTUSAN NO : 275/PID.B/2018/PN.KBJ). Skripsi thesis, UNIVERSITAS QUALITY.

[img] Text
SAMPUL.pdf
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (840kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)
[img] Text
BAB III-V.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (16MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (952kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui modus yang dilakukan pelaku dalam melakukan penipuan dan penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif yang menitikberatkan pada sumber data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa modus yang dilakukan pelaku tindak pidana penipuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam Putusan No: 275/Pid.B/2018/PN.Kbj adalah dengan cara tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan terdakwa menawarkan kepada korbannya pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan selalu memakai baju seperti pegawai Bank dan tanda pengenal berlogo BNI yang ada fotonya atas nama Suci Media Ashari seolah-olah pelaku merupakan pegawai Bank BNI. Penerapan hukum pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe dalam Putusan nomor: 275/Pid.B/2018/PN.Kbj yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut yang diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sudah tepat, hal itu sesuai dan telah didasarkan fakta-fakta di persidangan, alat bukti yang sah berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa juga barang bukti yang diajukan di persidangan, serta hakim dalam menjatuhkan pidana telah sesuai dengan teori atau sistem pembuktian secara negatif (negatief wettelijk) yang berlaku dalam Hukum Acara Pidana, artinya hakim hanya boleh menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan apabila ia yakin dan keyakinannya didasarkan kepada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.

Item Type: Thesis/Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Crime Fraud, People's Business Credit
Subjects: 300 Sosial Science > 340 Law > 345 Criminal Law
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN/NIP
Pembimbing IBerlian, S.H., M.Hum--
Pembimbing IIAndos Rewindo Sirait, S.H., M.H--
Department: Hukum
Depositing User: Mar'atul Qibtiyyah
Date Deposited: 28 Jan 2020 08:25
Last Modified: 23 Feb 2021 03:37
URI: http://portaluniversitasquality.ac.id:55555/id/eprint/146

Actions (login required)

View Item View Item