NABABAN, JANNES LUKKAS, 1803010004 (2022) INDEPENDENSI KURATOR DALAM PROSES PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS QUALITY.
Text
COVER JANNES.pdf Available under License Creative Commons Attribution. Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK JANNES.pdf Available under License Creative Commons Attribution. Download (882kB) |
|
Text
BAB I JANNES.pdf Available under License Creative Commons Attribution. Download (1MB) |
|
Text
BAB II JANNES.pdf Available under License Creative Commons Attribution. Download (1MB) |
|
Text
BAB III-V JANNES.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution. Download (1MB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA JANNES.pdf Available under License Creative Commons Attribution. Download (1MB) |
|
Text
LAMPIRAN JANNES.pdf Available under License Creative Commons Attribution. Download (982kB) |
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah Independensi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah proses dalam pemberesan harta debitor yang tidak mampu membayar utangnya kepada kreditor dalam pengawasan pengadilan dengan ketentuan dalam proses tersebut tidak boleh ada keterkaitan atau benturan terhadap pihak-pihak terkait penundaan kewajiban pembayaran utang. Independensi PKPU dalam proses pengajuannya dan prosesnya pastinya memiliki pengurus dalam pemberesan utang debitor, sesuai Dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 pengurus PKPU terdiri dari hakim pengawas, kurator, tenaga ahli. Terkhusus pengurus kurator mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan independesi PKPU. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui independensi kurator dalam proses PKPU, pelaksanaan independensi PKPU terkhusus pada Kurator terhadap indepedensi PKPU, akibat hukum dari independensi kurator dalam proses PKPU. Dalam penelitian penulis menerapkan metode kepustakaan yaitu mengumpulkan semua data kemudian mereduksi dan menyimpulkan dari data-data yang terkumpul. Kewenangan dan independensi kurator tertera pada Pasal 72 UUK-PKPU yang menyatakan seorang kurator bertanggung jawab atas segala hal yang diperbuatnya, Pasal 15 ayat (3) jo Pasasl 234 UUK-PKPU menerangkan bahwasanya seorang Kurator dalam pelaksanaan pemberesan harta pailit harus independen AKPI (Asosiasi Kurator Pengurus Indonesia) dalan kode etik profesi kurator menerangkan dalam Pasal 3 seorang kurator harus independen dalam melaksanakan tugasnya. Akibat hukum yang ditimbulkan dari independensi PKPU terkhusus dalam tugas kurator adanya perlindungan hukum yaitu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D menerangkan bahwa semua warga negara mendapat perlindungan hukum tanpa terkecuali, AKPI dalam kode etikknya juga menuangkan bahwasanya kurator dalam pelaksanaan tugas dilindungi dewan advokasi AKPI. Tentunya dalam pelaksanaan tugas beberapa kurator mengalami penyelewangan dan pelanggaran, akibat dari pelanggaran kurator yang tidak independen sanksi yang diterima dapat berupa sanksi pidana yaitu Pasal 263 jo Pasal 264 jo Pasal 266 KUHP dan dalam perdata jika kurator terbukti melakukan penyelewengan yang menyebabkan kerugian maka pada Pasal 1365 sangat jelas dan tegas bahwasanya yang melukan perbuatan melawan hukum dalam konteks kerugian mengganti rugi semua kerugian yang dibuatnya
Item Type: | Thesis/Skripsi (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Uncontrolled Keywords: | Curator, Debitor, Implementation, Independence, Legal consequences. | ||||||||||||
Subjects: | 300 Sosial Science > 340 Law 300 Sosial Science > 340 Law > 346 Private Law 300 Sosial Science > 370 Education |
||||||||||||
Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum | ||||||||||||
Contributors: |
|
||||||||||||
Department: | Hukum | ||||||||||||
Depositing User: | Friska Elsa Carolina | ||||||||||||
Date Deposited: | 09 Sep 2022 08:19 | ||||||||||||
Last Modified: | 09 Sep 2022 08:19 | ||||||||||||
URI: | http://portaluniversitasquality.ac.id:55555/id/eprint/1632 |
Actions (login required)
View Item |